PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022 DI ATUR DALAM PERMENDAGRI NOMOR 07 TAHUN 22, PERATURAN MENTRI KEUANGAN NOMOR 190 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DAN PERPRES 104 TAHUN 2021 TENTANG RINCIAN APBN 2022.
PADA PERPRES 104 TAHUN 2021 TENTANG RINCIAN APBN TAHUN ANGGARAN 2022 PENGGUNAAN DANA DESA TELAH DI ATUR PENGGUNAANYA YAKNI PALING SEDIKIT 40% UNTUK ALOKASI KEGIATAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI, 20% DI ALOKASIKAN PADA KETAHANAN PANGAN DAN HEWANI SERTA 8% DI ALOKASIKAN PADA PENANGANAN PENDANAAN COVID 19. PERSENTASE ANGGARAN DANA DESA YANG DI ATUR DALAM PERPRES TERSEBUT MENJADI HAL YANG WAJIB DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH DESA.