TIM SELESKSI PENGISIAN PERANGKAT DESA
DESA POPAYA
TAHUN 2025
PENGUMUMAN
NOMOR : 01/PAN/IV/2025
TENTANG PENDAFTARAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA POPAYA
TAHUN 2025
Dasar :
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua diatas Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta peraturan Menteri Dalam Negeri No 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri No 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor : 100.3.5.5/3318/BPD Hal penegasan Ketentuan Perubahan tentang Perangkat Desa;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2016 Nomor 188);
5. Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 6 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 6 )
6. Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Struktur Organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa.
Bersama ini kami umumkan kepada Warga Masyarakat Dusun Tugu Pancasila bahwa pada tahun 2025 di buka pendaftaran bakal Calon Perangkat Desa ( Kepala Dusun Tugu Pancasila ) untuk :
1. Fomasi Kepala Dusun 1 Orang
Dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Popaya dilaksanakan Selama 7 Hari Kerja pada :
Hari : Senin s/d Selasa
Tanggal : 14 April s/d 22 April 2025
Waktu : 09.00 – 15.00 Wita
Tempat : Kantor Desa Popaya
2. Sesuai Ketentuan Pasal 21 Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa, calon perangkat Desa adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
b. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada saat pendaftaran;
c. Terdaftar sebagai penduduk Desa Popaya dan bertempat tinggal di Desa palingkurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
d. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi;
1) Persayaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut;
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Mahe Esa;
b. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
c. Berkelakuan baik dan tidak pernah dikurung dan/atau dihukum berdasarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisan setempat;
d. Bersedia diangkat menjadi perangkat desa;
e. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah dan atau dokter puskesmas setempat;
f. Bebas Narkoba berdasarkan Surat Keterangan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pohuwato;
g. Mengenal, mengetahui dan memahami kearifan lokal sosial, budaya, kebiasaan dan adat istiadat setempat.
Pasal 22
Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) hurup d, terdiri dari:
a. Kartu tanda penduduk elektronik dan surat keterangan domisili paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
b. Surat pernyataan bertakwa kepada tuhan yang maha esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertras bermaterai;
c. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan pancasila, undang – undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesaatuan republik indonesia dan bhineka tunggal ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai;
d. Ijazah terakhhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang ;
e. Akta kelahiran
f. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah dan/atau dokter puskesmas setempat;
g. Surat permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai;
h. Surat pernyataan tidak pernah dikurung dan/atau dihukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan diatas kertas bermaterai;
i. Surat pernyataan mengenal, mengetahui dan memahami kearifan lokal, budaya, kebiasaan, dan adat istiadat setempat;
j. Surat pernyataan tidak menggunakan obat-obatan terlarang dan zat adiktif lainnya diatas kertas bermaterai;
Ketua Panitia
FENDI PULUHULAWA,SE