PEREKRUTAN PERANGKAT DESA ( kEPALA DUSUN )

Bahwa untuk kelancaran dalam pelaksanaan Pelayanan Kepada Masyarakat Khususnya Dusun Limbato maka Panitia Pelaksana Melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Perangkat Desa Popaya ( Kepala Dusun Limbato )

TIM SELESKSI PENGISIAN PERANGKAT DESA

DESA POPAYA

TAHUN 2024

PENGUMUMAN

NOMOR : 01/PAN/XI/2024

TENTANG PENDAFTARAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA POPAYA

TAHUN 2024

Dasar :

1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa;

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;

 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2016 Nomor 188);

 4. Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 6 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 6 );

 5. Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Struktur Organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa.

Bersama ini kami umumkan kepada Warga Masyarakat Dusun Limbato bahwa pada tahun 2024 di buka pendaftaran bakal Calon Perangkat Desa ( Kepala Dusun Limbato ) untuk :

1.    Fomasi Kepala Dusun 1 Orang

Dengan ketentuan sebagai berikut :

1.    Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Popaya dilaksanakan Selama 7 Hari Kerja pada :

Hari             : Senin s/d Minggu

Tanggal        : 12 November s/d 04 Desember 2024

Waktu            : 09.00 – 15.00 Wita

Tempat        : Kantor Desa Popaya

 

2.    Sesuai Ketentuan Pasal  21 Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa, calon perangkat Desa adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.    Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;

b.   Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada saat pendaftaran;

c.    Terdaftar sebagai penduduk Desa Popaya dan bertempat tinggal di Desa palingkurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;

d.   Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi;

1)  Persayaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut;

a.  Bertaqwa kepada Tuhan Yang Mahe Esa;

b.  Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;

c.  Berkelakuan baik dan tidak pernah dikurung dan/atau dihukum berdasarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisan setempat;

d.  Bersedia diangkat menjadi perangkat desa;

e.  Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah dan atau dokter puskesmas setempat;

f.   Bebas Narkoba berdasarkan Surat Keterangan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pohuwato;

g.  Mengenal, mengetahui dan memahami kearifan lokal sosial, budaya, kebiasaan dan adat istiadat setempat.

Pasal 22

Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) hurup d, terdiri dari:

a.  Kartu tanda penduduk elektronik dan surat keterangan domisili paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;

b.  Surat pernyataan bertakwa kepada tuhan yang maha esa  yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertras bermaterai;

c.  Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan pancasila, undang – undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesaatuan republik indonesia dan bhineka tunggal ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai;

d.  Ijazah terakhhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang ;

e.  Akta kelahiran

f.   Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah dan/atau dokter puskesmas setempat;

g.  Surat permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai;

h. Surat pernyataan tidak pernah dikurung dan/atau dihukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan diatas kertas bermaterai;

i.   Surat pernyataan mengenal, mengetahui dan memahami kearifan lokal, budaya, kebiasaan, dan adat istiadat setempat;

j.   Surat pernyataan tidak menggunakan obat-obatan terlarang dan zat adiktif lainnya diatas kertas bermaterai;

 

                                                                                      Ketua Panitia

 

                                                                                                 TTD

                                                                              FENDI PULUHULAWA,SE