TIM SELESKSI PENGISIAN PERANGKAT DESA
DESA POPAYA
TAHUN 2024
PENGUMUMAN
NOMOR : 01/PAN/XI/2024
TENTANG PENDAFTARAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA POPAYA
TAHUN 2024
Dasar :
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2016 Nomor 188);
4. Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 6 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 6 );
5. Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Struktur Organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa.
Bersama ini kami umumkan kepada Warga Masyarakat Dusun Limbato bahwa pada tahun 2024 di buka pendaftaran bakal Calon Perangkat Desa ( Kepala Dusun Limbato ) untuk :
1. Fomasi Kepala Dusun 1 Orang
Dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Popaya dilaksanakan Selama 7 Hari Kerja pada :
Hari : Senin s/d Minggu
Tanggal : 12 November s/d 04 Desember 2024
Waktu : 09.00 – 15.00 Wita
Tempat : Kantor Desa Popaya
2. Sesuai Ketentuan Pasal 21 Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa, calon perangkat Desa adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
b. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada saat pendaftaran;
c. Terdaftar sebagai penduduk Desa Popaya dan bertempat tinggal di Desa palingkurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
d. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi;
1) Persayaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut;
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Mahe Esa;
b. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
c. Berkelakuan baik dan tidak pernah dikurung dan/atau dihukum berdasarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisan setempat;
d. Bersedia diangkat menjadi perangkat desa;
e. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah dan atau dokter puskesmas setempat;
f. Bebas Narkoba berdasarkan Surat Keterangan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pohuwato;
g. Mengenal, mengetahui dan memahami kearifan lokal sosial, budaya, kebiasaan dan adat istiadat setempat.
Pasal 22
Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) hurup d, terdiri dari:
a. Kartu tanda penduduk elektronik dan surat keterangan domisili paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
b. Surat pernyataan bertakwa kepada tuhan yang maha esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertras bermaterai;
c. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan pancasila, undang – undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesaatuan republik indonesia dan bhineka tunggal ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai;
d. Ijazah terakhhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang ;
e. Akta kelahiran
f. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah dan/atau dokter puskesmas setempat;
g. Surat permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai;
h. Surat pernyataan tidak pernah dikurung dan/atau dihukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan diatas kertas bermaterai;
i. Surat pernyataan mengenal, mengetahui dan memahami kearifan lokal, budaya, kebiasaan, dan adat istiadat setempat;
j. Surat pernyataan tidak menggunakan obat-obatan terlarang dan zat adiktif lainnya diatas kertas bermaterai;
Ketua Panitia
TTD
FENDI PULUHULAWA,SE