Pada Tahun 2023 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen. Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023 Pemerintah Desa Popaya berdasarkan Musyawarah Bersama BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) bersepakat mengambiol Keputusan untuk Penerima BLT DD tahun 2023 yakni 10% atau 23 KPM, dimana pada tahun 2022 Penerima BLT DD sekitar 83 orang dan di tahun 2023 ini hanya 23 orang yang teranggarkan. untuk itu pemerintah Desa dan BPD mengeliminasi 50 KPM dan Menyisahkan 23 KPM. 23 KPM itu diantaranya , Lansia Tunggal, Lansia sakit menahun dan penyandang disabilitas. kami dari Pemerintah Desa Berharap kiranya Bantuan Dana Desa ini dapat Meringankan Beban Keluarga Penerima Manfaat.