PEMERINTAH KABUPATEN POHUWATO
KECAMATAN DENGILO
DESA POPAYA
DOKUMEN
LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA
( LPPD )
AKHIR TAHUN ANGGARAN 2021
DESA POPAYA
KECAMATAN DENGILO
KABUPATEN POHUWATO
TAHUN 2022
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita patut bersyukur kehadirat tuhan yang maha kuasa atas berkatnyalah sehingga Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( LKPPD ) Kepala Desa Popaya Tahun anggaran 2021 dapat tersusun .
Laporan ini di susun dalam Rangka Mewujudkan Dukungan Terhadap sistem Administrasi Pemerintahan Desa yang mampu Menjamin Kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan Tugas Pemerintah Desa yang baik serta Profesioanal Efektif dan Efisien serta tanggap terhadap aspirasi masyarakat dan Perubahan Lingkungan Masyarakat Desa.
LKPPD ini di harapkan dapat menjadi Momen terhadap pelaksanaan Tugas Pemerintah Desa serta Kebutuhan akan Informasi – Informasi bagi Pihak-pihak yang berkepentingan.
Akhirnya,Semoga Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( LKPPD ) ini Bermanfaat untuk kita semua dan khusunya untuk pemerintah Desa Popaya . Juga kepada seluruh pihak yang telah membantu sampai terselesaikanya laporan ini kami sampaikan banyak terimah kasih
Popaya, 10 Februari 2021
Kepala Desa Popaya
ANIS BUSURA,S.Pd.I
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Tujuan Penyusunan Laporan
Tujuan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa yakni untuk menjadi Bahan Referensi untuk mengukur Capaian Keberhasilan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tahun 2021, sebagai bahan Evaluasi Pemerintah Desa untuk Tahun yang akan Datang.
1.2 Dasar Hukum
1. Undang –Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
2. Peraturan Pemerintah RI nomor 60 tahun 2014 tentang Dana desa yang bersumber dari anggaran Pendapatan dan belanja Negara;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Peraturan Di Desa
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Desa
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Nomor 2015 tentang perubahan permendagri nomor 43 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang –Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Desa;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan;
11. Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Kabupaten Pohuwato;
1.3 GAMBARAN UMUM DESA
Kondisi Geografis
Desa Popaya masuk wilayah Kecamatan Dengilo dengan luas wilayah desa Popaya 5.803 hektar. Kepadatan penduduk sudah mencapai 1.942 Jiwa pemilih terdaftar 1.333 0rang di tahun 2020. Namun dari keluasan wilayah yang begitu potensial saat ini masih banyak sumber daya alam yang berpotensi belum digali saat ini. Letak Geografis desa Popaya berada di wilayah Timur Kabupaten Pohuwato.
Keseharian masyarakat desa Popaya adalah bercocok tanam, ber tani , buruh tani, peternak sapi, Penambang dan Buruh bangunan dan buruh yang lainya. Mengingat keadaan wilayah desa Popaya pertanian 80 % dari luas desa Popaya.
Disepanjang jalan raya dan Jalan Pedesaan tersebut masyarakat sudah aktif bertani menanam Jagung dengan menggunakan cara yang baik. Namun hasil panen belum seutuhnya menemukan harga yang sebanding dengan pekerjaan tersebut. Kendalanya yang utama adalah naik turunnya perdagangan tanaman Jagung terutama pada saat panen raya. Jarak tempuh ke Ibukota Kecamatan sejauh 600 meter dengan lama tempuh 5 menit. Jalan Raya / PUK masih sekitar 600 Meter belum di Perbaiki dan Jarak tempuh ke Ibu Kota Kabupaten ( Pohuwato ) sejauh 28 kilo meter dengan lama tempuh sekitar 25 s/d 30 Menit.
1.4 Gambaran Umum Demografis
Sejarah Desa
Desa Popaya Terbentuk Pada tahun 1846 atas Prakarsa dan Perjuangan Tokoh-tokoh Masyarakat,toko agama,Toko Adat dan toko Pemuda pada saat itu Ukuran Desa ± 8500 M² dengan Jumlah Penduduk pada waktu itu 135 Jiwa dan 40 Kepala Keluarga .
Dengan adanya Perluasan Wilayah dan ketambahan Jumlah Penduduk yang makin Meningkat. Sehingga pada tahun 2003 telah mengadakan Pemekaran Desa yankni Desa Karya Baru, kemudian pada tahun 2008 dimekarkan lagi Menjadi Desa Huta Moputi setelah dimekarkan pada tahun 2008 jumlah Penduduk 2.138 Jiwa atau 462 KK dengan Jumlah Dusun 3 ( Tiga ) Dusun dan seluruh Penduduk Memeluk Agama Islam dari suku Gorontalo.
1.5 Visi dan Misi
A . Visi
“TERWUJUDNYA DESA POPAYA YANG RELIGIUS DARI ASPEK PENDIDIKAN, KESEHATAN, EKONOMI, SOSIAL BUDAYA DAN INFRASTRUKTUR YANG MERATA SERTA PENGELOLAAN PERTANIAN YANG BAIK"
B . Misi
Untuk mencapai visi tersebut diatas, maka misi yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut :
a. Membangun Persatuan dan Kesatuan Masyarakat dengan menyatukan perbedaan.
b. Menciptakan Lapangan kerja melalui lembaga kursus dan Pelatihan
c. Mewujudkan Pelayanan prima Kepada Masyarakat melalui Urusan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan secara merata.
d. Mendorong masyarakat Peduli terhadap lingkungan yang aman, tertib dan damai sertaberperilaku bersih dan sehat.
C . Sasaran
Berdasarkan Visi dan Misi tersebut diatas maka sasaran yang ingin dicapai dalam pembangunan adalah sebagai berikut :
Misi 1 : Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Dalam Kapasitas Aparat Desa dan Partisipasi Masyarakat
Sasaran yakni : Perangkat Desa
Misi 2 : Melaksanakan Pembangunan yang Merata disegala Bidang.
Sasaran yakni : Pemerintah Desa dan Masyarakat
Misi 3 : Meningkatkan Peran Serta Kelembagaan Pemerintah dan Kelembagaan Sosial Masyarakat.
Sasaran yakni : Masyarakat
Misi 4 : Meningkatkan Peran Serta Kelembagaan Pemerintah dan Kelembagaan Sosial Masyarakat.
Sasaran yakni : Lembaga Adat, Karang Taruna, TP.PKK dan Lembaga Sosial Masyarakat Lainnya
Misi 5 : Meningkatkan Kesehatan Masyarakat Desa di Lingkungan Masing - masing.
Sasaran Yakni : Masyarakat desa dan Rumah Penduduk
Misi 6 : Mewujudkan Pemerintah Desa yang jujur dan Berwibawah dengan pengambilan Keputusan yang cepat dan Tepat.
Sasaran Yakni : Pemerintah Desa
Misi 7 : Meningkatkan Kualitas Pendidikan Baik Formal maupun Non Formal Melalui Program Gerakan Kampung Cerdas
Sasaran Yakni : Masyarakat serta Anak Didik
1.6 Strategi dan Kebijakan
Untuk mencapai tujuan pembangunan Desa Popaya, langkah penting yang harus dilakukan adalah menetapkan strategi pembangunan dimana strategi dimaksud merupakan prinsip dasar rencana yang dituangkan melalui Program dan Kegiatan Pembangunan yang akan dilaksanakan sampai dengan tahun 2026.
Untuk itu diperlukan rumusan Strategi Pembangunan Desa yang sesuai dengan potensi dan keanekaragaman yang ditetapkan dengan menggunakan model pendekatan analisis SWOT yang menggambarkan kekuatan (strength), kelemahan (weakness), peluang (opportunity) dan ancaman (threat) yang dimiliki oleh Desa Popaya.
Analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, Threat)
KEKUATAN (S) 1. Infrastruktur sosial ekonomi memadai 2.Adat istiadat dan budaya yang mengakar pada nilai-nilai agama 3.Memiliki struktur organisasi Pemerintahan Desa yang telah berorientasi kepada peraturan perundangan yang berlaku. 4.Kondisi wilayah yang aman dan kondusif. 5. Adanya APBDes
| KELEMAHAN (W) 1. SDM Masyarakat yang masih rendah 2. Pemangku adat belum semuanya mengikuti Pelatihan pelaksanaan adat sesuai dengan jabatannya masing-masing 3. Organisasi Pemeritahan desa yang belum kuat 4. Sistem pengelolaan usaha tani masih dominan tradisional 5. Belum optimal Pendapatan Asli Desa 6. Budaya tutuhiya (saling menjatuhkan) masih tinggi 7. Rendahnya Pengetahuan Masyarakat tentang Bantuan yang Ada. 8. Kurangnya Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa |
PELUANG (O) 1. Letak Desa yang berada di daerah agribisnis 2. Adanya kebijakan Alokasi Dana Desa 3. Komitmen pemerintah daerah untuk mengembangkan Desa 4. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi. | ANCAMAN (T)
|
Berdasarkan analisis di atas, maka FAKTOR KUNCI KEBERHASILAN yang menjadi kunci strategi pembangunan daerah adalah :
A. strategi pengelolaan sumber daya alam desa yang berkelanjutan
Ekosistem desa Popaya sebagian besar dipengaruhi oleh adanya hutan lindung seluas kurang 45.000 ha yang berbatasan langsung dengan Desa tersebut.
Kerusakan hutan lindung ini akan berdampak pada semakin berkurangnya ketersediaan air bersih dan ancaman bencana alam (banjir). Selain itu Pengelolaan Sumber Daya Alam berkelanjutan dilaksanakan dengan tujuan agar tercipta pemanfaatan sumber daya alam Desa Popaya secara bijak, arif, dengan berlandaskan pada nilai-nilai kelestarian lingkungan.
B. Strategi Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
Desa Popaya memiliki sumber daya alam yang cukup menjanjikan. Pemanfaatan sumber daya alamini akan optimal jika dikelola oleh masyarakat yang memiliki sumber daya manusia yang cukup. Oleh sebab itu, dalam upaya membebaskan desa maleo dari kemiskinan dan keterbelakangan, maka Strategi Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Desa Popaya dilaksanakan dengan tujuan agar generasi muda yang akan datang terbebas dari buta hurup dan baca tulis alquran serta mampu melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
C. Strategi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Sistem pengelolaan sumber daya alam yang masih dominan tradisional menyebabkan masih banyak warga desa Popaya yang terjebak dalam kemiskinan. Oleh sebab itu kedepan perlu dilakukan percepatan dalam peningkatan SDM petani dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam yang ada sehingga benar-benar berdampak pada tingkat kesejahteraan mereka.
D. Strategi Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Desa
Percepatan pembangunan desa Popaya tidak cukup hanya mengandalkan kekuatan pemerintah saja, baik itu pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, provinsi bahkan nasional. Pertisipasi masyarakat sangat dibutuhkan sejak dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada pengawasan pembangunan. Tujuannya adalah agar pembangunan yang dilaksanakan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat desa serta memilki keberlanjutan dan dampak yang luas terhadap masyarakat.
E. Strategi Pelaksanaan Pemeritahan Desa Yang Baik Dan Bersih
Pemerintah desa merupakan unit pemerintahan terkecil dalam struktur pemerintahan di Indonesia. Adanya kebijakan Alokasi Dana Desa yang
dalam implementasinya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menuntut pemerintahan desa agar melaksanakan prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih. Prinsip pemerintahan yang bersih tersebut mencakup transparansi, partisipasi, Responstibility, akuntabilitas, dan koordinasi.
BAB II
PROGRAM KERJA
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
1. Pembayaran Penghasilan Tetap ,Honorarium,Insentif dan Tunjangan Aparat Desa dan BPD Ø Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Ø Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Ø Tunjangan BPD dan ANggotanya 2. Kegiatan Operasional Kantor Desa Ø Penghasilan Tetap Staf Pemerintah Desa Ø Belanja Listrik, Air,Telpon,Fax/Internet Ø Belanja Alat Tulis Kantor Ø Belanja Alat-Alat Kebersihan dan Bahan Pembersih Ø Belanja Benda Pos dan Materai Ø Belanja Foto Copy, Cetak dan Penggadaan Ø Belanja Makanan dan minuman Rapat Ø Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor Ø Belanja Bahan Bakar Minyak dan Gas Ø Belanja Perjalanan Dinas Ø Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga Ø Belanja Jasa Transaksi Keuangan ( Admin Bank Dll ) Ø Belanja Makan Minum Tamu Ø Belanja Honorarium/Insentif Pelaksana Kegiatan Ø Belanja Pakaian Hari-hari Tertentu Ø Belanja Modal Peralatan dan Mesin Lainnya 3. Kegiatan Operasional BPD Ø Belanja Alat Tulis Kantor Ø Belanja Foto Copy, Cetak dan Pengganaan Ø Belanja Makanan dan Minuman Rapat Ø Belanja Perjalanan Dinas Ø Belanja Pemeliharan Alat Kantor dan Rumah Tangga 4. Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Desa Ø Belanja Alat Tullis Kantor Ø Belanja Foto Copy, Cetak dan Penggadaan Ø Belanja Makanan dan minuman Rapat 5. Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Ø Belanja Honorarium / Insentif Pelaksana Kegiatan 6. Kegiatan Pengelolaan Informasi Desa Ø Penghasilan Tetap Staf Pemerintah Desa Ø Belanja Alat Tullis Kantor Ø Belanja Foto Copy, Cetak dan Penggadaan Ø Belanja Surat Kabar/Majalah Ø Belanja Alat AKntor dan Rumah Tangga Ø Belanja Modal Komputer Ø Belanja modal jaringan Internet webside Desa 7. Kegiatan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ø Belanja Alat Tullis Kantor Ø Belanja Foto Copy, Cetak dan Penggadaan Ø Belanja Makanan dan minuman Rapat b. Bidang Pembangunan Desa 1. Sub Bidang Kesehatan Ø Pembayaran Insentif PPKBD dan Sub PPKBD 2. Sub Bidang Pendidikan Ø Pembayaran Insentif Tutor PAUD 3. Sub Bidang Kawasan Pemukiman Ø Bantuan Stimulan Rehab Rumah Tidak Layak Huni 4. Sub Bidang Pembangunan, Komunikasi dan Penyelenggaraan Informasi Publik Desa Ø Aplikasi dan Website Desa Ø Operasional SDGS Ø Peralatan Eletronik Ø Baliho Apbdes c. Bidang Pembinaan Masyarakat Desa 1. Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan Ø Pelaksanaan Kegiatan Adat Ø Pembayaran Isentif Pemangku Adat Ø Pembayaran Insentif Imam Pegawai Syara
|
BAB IV
KEBRHASILAN YANG DICAPAI,PEMASALAHAN YANG DIHADAPAI DAN UPAYA YANG DITEMPUH
1. Keberhasilan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang Di Capai pada tahun 2021 yakni Terlaksananya Program dan Kegiatan di 5 ( Empat ) Bidang yakni Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Masyarakat Desa dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa Popaya yang telah di Rencanakan Oleh Pemerintah Desa dan Masyarakat .
2. Permasalah yang di hadapi dalam Pencapaian Keberhasilan Pelaksanaan Pemerintah Desa yakni:
- Dalam Pencapain Keberhasilan pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa tidak ada Permasalahan yang dihadapi.
- Masalah yang dihadapi Dalam Pencapain Keberhasilan pada Bidang Pembangunan yakni Mengalami Permasalahan Pada Pencapain Keberhasilan Dengan Adanya Covid -19 Maka Hampir Semua Kegiatan Pembangunan Di batalkan Karena lebih di Fokuskan pada Penanganan Covid-19.
- Bidang Pembinaan Masyarakat tidak mengalami Permasalahan dalam Pencapaian Keberhasilan.
- Pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa mengalami Permasalahan dalam Pencapaian Keberhasilan Pada Pencapain Keberhasilan Dengan Adanya Covid -19 Maka Hampir Semua Kegiatan Pemberdayaan Di batalkan Karena lebih di Fokuskan pada Penanganan Covid-19.
3. Upaya yang ditempuh oleh Pemerintah Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yakni melaksanakan Pembangunan Desa Sesuai dengan Musyawarah Desa dan Ketentuan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa .
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan Laporan
Keberhasilan Pembangunan Desa yang di Capai Pada tahun 2021 yakni Terealisasinya Program dan Kegiatan yang telah di rencanakan Oleh Pemerintah Desa bersama Masyarakat Meskipun tidak Semua karena Adanya Covid - 19.
Ucapan Terima Kasih Kami Sampaikan Kepada seluruh Jajaran Masyarakat yang telah Berpartisipasi dari awal Perencanaan sampai dengan terealisasinya Kegiatan juga Kepada Badan Permusyawaratan Desa yang telah berpatisipasi aktif terhadap Pengawasan dalam Pelaksanaan Peyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Saran dan Masukan untuk Perbaikan di masa Mendatang, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa ( LKPPD ) Akhir Tahun Anggaran ini disusun dengan harapan menjadi media transparansi dalam Pengelolaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa juga menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan Pembangunan ditahun selanjutnya. Semoga Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa ini dapat bermanfaat bagi kita semua, dan khususnya bagi Desa Popaya.
Popaya, 10 Februari 2022
Kepala Desa Popaya
ANIS BUSURA,S.Pd.I
Nip : 19690612 200701 1 041