ISBAT NIKAH

BUKU NIKAH ADALAH DOKUMEN RESMI BERUPA KUTIPAN DARI KATA NIKAH YANG MENJADI BUKTI HUKUM ADANYA PERKAWINAN

BUKU NIKAH ADALAH DOKUMEN RESMI BERUPA KUTIPAN DARI KATA NIKAH YANG MENJADI BUKTI HUKUM ADANYA PERKAWINAN, UNTUK ITU DIHARAPKAN KEPADA MASYARAKAT DESA POPAYA TERKHUSUS BAPAK DAN IBU YANG SUDAH MENIKAH NAMUN DALAM HAL INI BELUM MEMILIKI BUKU NIKAH AGAR KIRANYA SEGERA MENGURUSNYA DENGAN CARA SEGERA DATANG LANGSUNG KE KANTOR DESA POPAYA UNTUK MELAPOR, UNTUK PROSES ATAU TAHAPAN-TAHAPAN PENGURUSANYA AKAN DIJELASKAN LANGSUNG DI KANTOR DESA. DENGAN ADANYA PROGRAM CINTA PASISA (PROGRAM AYO SEGERAKAN ISBAT SELESAIKAN AKTA) PROGRAM PEMERINTAH INI BERTUJUAN UNTUK MENDORONG MASYARAKAT TERKHUSUS BAPAK DAN IBU AGAR LEBIH MUDAH UNTUK PEGURUSAN BUKU NIKAH DAN MENGHINDARI TERJADINYA PERNIKAHAN TANPA ADANYA BUKU NIKAH.